Apa itu zakat?

Zakat–secara bahasa—ada tiga makna:
Pertama, bermakna “النّماء والزّيادة” an-namaa’ waz ziyadah, berarti bertambah atau tumbuh.
Kedua, bermakna “الصّلاح” ash-shalaah, berarti yang lebih baik.
Ketiga, bermakna “تطهير” tath-hiir, berarti menyucikan.
Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat).
Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, dan ijmak (kata sepakat ulama).
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al-Baqarah: 43).
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)
Allah telah menjanjikan bagi orang yang mengeluarkan zakat pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Artinya : dan orang-orang yang menunaikan zakat.(QS.Al-Mu’minun : 4).
Kemudian Allah menyebutkan bersama zakat amalan-amalan lain dan menjelaskan ganjarannya dengan firmanNya :
أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)
Artinya : Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya(QS.Al-Mu’minun : 10-11).
penulis:
Drs. H. Anasrullah
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan
Korps Da’i Zakat